Minggu, 01 Mei 2011

IMPEACHMENT


2.1    PENGERTIAN IMPEACHMENT
Istilah to impeach menurut Webster’s New World Dictionary berarti “to bring (a public official) before the proper tribunal on the charges of wrongdoing”.[1]. Sementara impeachment itu sendiri sinonim dengan kata accuse[2] yang berarti mendakwa atau menuduh. Sementara Encyclopedia Britanica menguraikan pengertian impeachment sebagai “a criminal proceeding instituted against a public official by a legislative body”.
Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga ‘impeachment’ itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal, proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut ‘impeachment’ itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”.[3] Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court.
2.2    SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA
Ketentuan mengenai impeachment terhadap presiden dan atau wakil presiden biasanya diatur dalam konstitusi yang digunakan oleh suatu negara. Jabaran mengenai apa alasan yang dapat membenarkan dilakukannya impeachment dan bagaimana mekanisme impeachment itu dilakukan umumnya dijelaskan dalam konstitusi. Ini karena impeachment adalah bagian yang penting dan krusial dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Itulah sebabnya hampir di semua negara-negara demokratis ketentuan mengenai impeachment diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi.
Dalam konteks negara Indonesia, untuk mengetahui ketentuan mengenai impeachment maka harus merujuk pada konstitusi yang diberlakukan di Indonesia. Secara historis, karena sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah beberapa kali terjadi penggunaan konstitusi,[4] untuk mengetahui bagaimana sejarah sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur mengenai impeachment maka konstitusi-konstitusi yang pernah dipakai itu perlu ditelaah satu per satu.Tujuannya adalah agar diketahui bagaimana tiap-tiap konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia mengatur tentang impeachment. Melalui pengetahuan tentang impeachment pada masingmasing konstitusi tersebut, kita dapat pula membandingkannya antara konstitusi satu dengan konstitusi lainnya.
Dalam sejarah Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga belum dilakukannya perubahan (amandemen) Undang Undang Dasar1945 pada tahun 1999 oleh Majelis Permusyaratan Rakyat, ada tiga macam konstitusi yang pernah diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan Undang Undang Dasar Sementara 1950. Di bawah ini akan ditilik bagaimana masingmasing konstitusi tersebut mengatur tentang ketentuan impeachment dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
2.3    ALASAN-ALASAN DILAKUKAN IMPEACHMENT MENURUT UUD SETELAH PERUBAHAN
Alasan-alasan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara rinci oleh UUD 1945. Hanya saja contoh-contoh perbuatan atau penafsiran atas bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UUD tersebut masih merupakan subyek perdebatan. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjabaran atas bentuk-bentuk perbuatan sebagai alasan impeachment tersebut diatur dalam UU yang mengatur mengenai masalah-masalah itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Berikut ini adalah alasan-alasan impeachment dengan bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UU-nya :
Ø  Pengkhianatan terhadap Negara
UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU. Mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, hal ini diatur dalam KUHP buku II tentang Kejahatan pada Bab I Kejahatan terhadap Keamanan Negara, disebutkan dalam pasal 104 sampai dengan 129.
Selain itu, ada juga UU yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara selain yang terdapat dalam KUHP yaitu tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam (UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, ada 2 (dua) macam pengkhianatan, yaitu[5]:
1)      pengkhianatan intern (hoogveraad) yang ditujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada, termasuk juga tindak pidana terhadap kepala negara. Jadi, mengenai keamanan intern (inwendige veiligheid) dari Negara.
2)      pengkhianatan ekstern (landverraad) yang ditujukan untuk membahayakan keamanan negara terhadap serangan dari luar negeri. Jadi, mengenai keamanan ekstra (uitwendige veiligheid) dari negara. Misalnya, memberikan pertolongan kepada negara asing yang bermusuhan dengan negara kita. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap keamanan negara yang ada pada KUHP maka dapat diadakan pengelompokan atas jenis-jenis tindak pidana terhadap keamanaan negara, yaitu :
a)      Makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (pasal 104 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
v  makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden.
v  makar yang dilakukan dengen tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden.
v  makar yang dilakukan dengan tujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah.
b)      Makar untuk memasukkan Indonesia dibawah penguasaan asing (pasal 106 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
v  berusaha menyebabkan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia menjadi tanah jajahan atau jatuh ketangan musuh.
v  berusaha menyebabkan sebagian dari wilayah Indonesia menjadi negara atau memisahkan diri dari wilayah kedaulatan negara Indonesia.
v  makar untuk menggulingkan pemerintahan (pasal 107 KUHP) berkaitan dengan pejabat yang dapat di-impeach di Indonesia hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden maka atas tuduhan melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan hanya dapat ditujukan kepada Wakil Presiden. Karena Presiden adalah pemegang sah, legitimate dan konstitusional dari kekuasaan pemerintahan. Bilamana Wakil Presiden berupaya untuk menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden maka Wakil Presiden dapat dituduh telah melakukan makar dan dapat di-impeach. Namun, menurut Wirjono Projodikoro ada 2 (dua) macam tindak pidana menggulingkan pemerintahan, yaitu[6]:
@ menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UUD. Contohnya adalah menghapuskan bentuk pemerintahan menurut UUD dan menggantikannya dengan bentuk yang sama sekali baru.
@ mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD.
v  Pemberontakan atau opstand (pasal 108 KUHP)
v  Permufakatan atau samenspanning serta penyertaan istimewa atau bijzondere deelneming (pasal 110 KUHP) Permufakatan jahat atau penyertaan istimewa ini mengacu pada kejahatan yang disebutkan pada pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP;
v  mengadakan hubungan dengan negara asing yang mungkin akan bermusuhan dengan Indonesia (pasal 111 KUHP) bentuk-bentuk dari tindak pidana ini adalah mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud:
ü  menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap Negara.
ü  memperkuat niat negara asing tersebut.
ü  menjanjikan bantuan kepada negara asing tersebut.
ü  membantu mempersiapkan negara asing tersebut untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap Negara
v  mengadakan hubungan dengan negara asing dengan tujuan agar negara asing memebantu suatu penggulingan pemerintah di Indonesia (pasal 111 bis KUHP).
v  menyiarkan surat-surat rahasia (pasal 112-116 KUHP).
v  kejahatan mengenai bangunan-bangunan pertahanan negara (pasal 117-120 KUHP)
v  merugikan negara dalam perundingan diplomatik (pasal 121 KUHP)
v  kejahatan yang biasanya dilakukan oleh mata-mata musuh (pasal 122-125 KUHP)
v  menyembunyikan mata-mata musuh (pasal 126 KUHP)
v  menipu dalam hal menjual barang-barang keperluan untuk tentara (pasal 127 KUH



Ø  korupsi dan penyuapan
UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa yang dimaksud korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam UU. Batasan mengenai perbuatan korupsi diatur oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU diatas dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu :
1)   Tindak pidana korupsi umum[7] yang terdiri dari :
Þ    perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Þ    perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara[8].
2)   Tindak pidana korupsi yang sebelumnya merupakan tindak pidana suap yang terkait dengan jabatan pegawai negeri, hakim, advokat sebagaimana yang diatur dalam KUHP; jabatan penyelenggara negara serta pemborong, ahli bangunan serta pengawas pembangunan yang terkait dengan kepentingan umum dan kepentingan Tentara Nasional Indonesia.
3)   Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi[9]. Yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, termasuk juga memberikan keterangan[10] yang tidak benar dan tidak mau memberikan keterangan oleh tersangka, saksi, pendapat ahli ahli dan petugas bank terkait dengan proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Ø  Tindak pidana berat lainnya
UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Definisi yang diberikan UU MK mengenai tindak pidana berat lainnya ini tidak jelas mengacu pada alasan atau landasan hukum apa. Sebab istilah Tindak Pidana Berat itu sendiri tidak dikenal dalam doktrin hukum pidana. Hukum Pidana mengenal pembedaan antara Pelanggaran dan Kejahatan sebagaimana disebut dalam KUHP. Doktrin pidana juga mengenal pembedaan antara ordinary crime dengan extraordinary crime. Namun istilah Tindak Pidana Berat merupakan istilah baru yang diperkenalkan dalam konstitusi (UUD 1945) yang berkaitan dengan hukum pidana. Sepertinya penyusun UUD mengadopsi konsep “Tindak Pidana Berat” dari konsep “High Crime” yang ada di Amerika Serikat padahal konsep high crime itu sendiri merupakan konsep yang multitafsir di amerika serikat.
Namun demikian, definisi yang diberikan UU MK setidaknya memberikan parameter yang jelas atas konsep “Tindak Pidana Berat” yang berarti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sehingga bilamana DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden melakukan suatu perbuatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment ke MK.
Ø  Perbuatan tercela
UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 10 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Definisi dari konsep perbuatan tercela yang dijabarkan oleh UU MK ini masih mengandung multitafsir. Hal ini disebabkan definisi tersebut mengacu bahwa perbuatan tercela adalah perbuatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang justru malahan akan merendahkan martabatnya sendiri. Secara logika konsep ini tentu sangat ambigu, terkecuali bagi orang yang memahami bahwa ada perbedaan antara orang yang memegang jabatan dengan jabatan itu sendiri.Yang diinginkan oleh definisi tersebut adalah bahwa mungkin saja orang yang memegang jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut sehingga dia harus diberhentikan. Akan tetapi bagaimanapun juga orang yang memegang jabatan dengan jabatan itu sangat bertalian sehingga sulit dipahami bahwa ada orang yang juga ingin merendahkan martabatnya sendiri.
Ø  Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 10 ayat (3) huruf e menyebutkan bahwa yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah:
1)      seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
2)      tidak pernah mengkhianati Negara.
3)      mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
2.4        PROSES IMPEACHMENT DI INDONESIA
î   Proses di DPR
UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Atas dasar pelaksanaan fungsi pengawasan ini maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Proses fungsi pengawasan dari DPR dalam rangka usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dimulai dari hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR. Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 182 sampai dengan pasal 188 Peraturan Tata Tertib DPR (Keputusan DPR nomor 15/DPR RI/I/2004-2005).
Pertama-tama, minimal harus ada 17 (tujuh belas) orang anggota DPR yang mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Usul menyatakan pendapat beserta penjelasannya tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya usul menyatakan pendapat pada Rapat Paripurna, kemudian usul tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota.
Setelah pemberitahuan Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna, Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan waktu dan agenda Rapat Paripurna berikutnya. Dalam Rapat Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna tentang usul menyatakan pendapat tersebut, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usulnya secara ringkas.
Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan agendanya pada Rapat Badan Musyawarah, anggota yang mengusulkan pendapat atas tuntutan impeachment kepada Presiden dan/atau wakil Presiden diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya. Fraksi-Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut. Kemudian, kepada anggota yang mengusulkan pendapat tuntutan impeachment diberikan hak untuk menjawab pandangan fraksi itu.
Selanjutnya, Rapat Paripurna memutuskan apakah usulan hak menyatakan pendapat tersebut secara prinsip dapat diterima atau tidak. Bilamana Rapat Paripurna memutuskan untuk menolak usulan hak menyatakan pendapat maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada Masa Sidang itu. Namun bila Rapat Paripurna menyetujui usulan hak menyatakan pendapat, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus.
Tugas Panitia Khusus adalah melakukan pembahasan dengan Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melakukan pembahasan atas tuduhan impeachment kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diwakili. Hal ini berkaitan dengan hak subpoena yang dimiliki oleh Panitia Khusus dalam rangka hak angket atau hak menyatakan pendapat. Hak subpoena adalah memanggil secara paksa seseorang yang dirasakan perlu didengar keterangannya pada penyelidikan yang dilakukan panitia khusus. Bilamana yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Panitia Khusus maka ada ancaman sandera selama 15 (lima belas) hari. Pengaturan ini adalah aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 30 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Meskipun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPR adalah dalam konteks fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan DPR bukanlah dalam arti sedang menyelidiki perkara pidana sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum. Proses penyelidikan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertibnya. Selain itu Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan juga dapat mengadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk dengan pengusul. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus menjadi bahan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pengambilan keputusan dalam hal tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Rapat Paripurna harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari Anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Bila Keputusan Rapat Paripurna menyetujui usulan tuduhan impeachment tersebut maka pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan. Dan hanya apabila MK memutuskan membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
î   Proses di MK
a)            Pihak-pihak
Proses Impeachment adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang menurut UUD harus melalui MK. Dengan demikian, pemohon dalam perkara impeachment adalah DPR sendiri yang meminta pendapat yang telah diputuskan menurut mekanisme politik. Dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden dikatakan bahwa Pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Kemudian dalam pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
b)      Tata Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan yang diajukan kepada MK haruslah diajukan oleh pimpinan DPR atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dibuat 12 rangkap yang ditandatangani oleh Pimpinan DPR atau kuasa hukumya. Dalam permohonan tersebut DPR wajib menguraikan dengan jelas mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Dan juga apakahPresiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
Yang dimaksud dengan pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Korupsi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Penyuapan adalah tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan
perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden
dan/atau Wakil Presiden. Terakhir adalah yang dimaksud dengan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait.
Dalam permohonan tersebut harus memuat secara rinci mengenai jenis, waktu, dan tempat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Kemudian permohonan juga harus memuat uraian yang jelas mengenai syarat-syarat apa yang tidak dipenuhi dimaksud apaabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam permohonan tersebut DPR wajib melampirkan alat bukti berupa:
a)Risalah dan/atau berita acara proses pengambilan keputusan DPR bahwa pendapar DPR didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paaripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota;
b)            Dokumen hasil pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR yang berkaitan langsung dengan materi permohonan;
c)Risalah dan/atau berita acara rapat DPR;
d)           Alat-alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil
Presiden yang menjadi dasar Pendapat DPR. Alat –alat bukti yang mendukung DPR dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak-pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapaakan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
c)            Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
Setelah permohonan masuk ke MK maka akan diperiksa oleh Panitera mengenai kelengkapan syarat-syarat permohonan. Apabila belum lengkap diberitahukan kepada DPR untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima DPR. Kemudian setelah lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh panitera. Setelah itu panitera mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan yang dimaksud. Tanggapan tertulis Presiden dan/atau Wakil Presiden dibuat dalam 12 rangkap dan sudah harus diterima oleh Panitera paling lambat satu hari sebelum sidang pertama dimulai.
Mahkamah menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh Panitera. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada pihak-pihak dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman mahkamah yang khusus digunakan untuk itu
d)           Persidangam
Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yang sekurang kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah dan bersifat terbuka untuk umum.
Tahap pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini wajib dihadiri oleh Pimpinan DPR dan kuasa hukumnya. Presiden dan. atau Wakil Presiden berhak untuk hadir dan apabila tidak dapat hadir maka dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Di tahap ini, Mahkamah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan permohonan dan kejelasan materi permohonan kemudian Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan seketika itu juga. Setelah dilengkapi dan/atau dilakukan perbaikan, Mahkamah memerintahkan Pimpinan DPR untuk membacakan dan/ atau menjelaskan permohonannya. Setelah itu, ketua sidang memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka kejelasan materi permohonan.
Tahap kedua adalah Sidang Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ditahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir secara pribadi dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat DPR. Tanggapan itu dapat berupa sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan pendapat DPR, materi muatan Pendapat DPR dan perolehan serta penilaian alat bukti tulis yang diajukan oleh DPR kepada Mahkamah. Dalam tahap ini, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan balik
Tahap ketiga ialah Sidang Pembuktian DPR. Di tahap ini DPR wajib membuktikan dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti baik berupa surat,
keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan alat bukti lainnya. Dalam
pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh DPR, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dan/ atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menelitinya
Tahap keempat adalah Sidang Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam tahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak memberikan bantahan terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh DPR dan melakukan pembuktian yang sebaliknya. Macam alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden pada dasarnya sama dengan macam alat bukti yang diajukan oleh DPR. Mahkamah memberikan kesempatan DPR dan/atau kuasa hukumnya u ntuk mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan meneliti alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tahap kelima adalah Sidang Kesimpulan pihak-pihak dimana tahap ini setelah sidang-sidang pembuktian oleh Mahkamah dinyatakan cukup.  kepada  DPR maupun Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya Sidang Tahap empat. Kesimpulan tersebut disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Sebelum dibacakan putusan atau tahap keenan ada mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang Hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dan apabila tidak bisa dengan suara terbanyak maka diambil suara terakhir Ketua RPH yang menentukan.
Tahap keenam atau terakhir adalah Pengucapan Putusan. Putusan MK terhadap pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. Dalam amar putusan, mahkamah dapat menyatakan:
·               Permohonan tidak dapat diterima;
·               Membenarkan pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela Dan juga apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945;
·               Permohonan ditolak apabila pendapaat DPR tidak terbukti. Setelah itu putusan tersebut wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Putusan MK bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan. Putusan MK yang mengabulakan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata dan/atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

î   Proses di MPR
Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI)
Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.
Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.








[1] Victoria Neufeldt, Webster’s New World Dictionary (New York: Prentice Hall, 1991), hal. 676
[2]  Ibid
[3] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence,Ancient and Modern (St. Paul, Minn.:West Group, 1991), hal. 516
[4] Lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia), hal. 41; juga Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)
[5] Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, edisi 3 (Bandung: Refika Aditama, 2003), hal 195-196
[6] Ibid., hal 200
[7] pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999
[8] pasal 5 sampai dengan pasal 12A UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001
[9] pasal 21 sampai dengan pasal 24 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001
[10] pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar