Jumat, 13 Mei 2011

pidana

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukuman
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukuman, ada baiknya kita mengetahui definisi hukuman itu sendiri terlebih dahulu. Menurut Kartanegara, hukuman adalah ancaman bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi atau hukuman bersifat penderitaan karena hukuman itu dimaksudkan sebagai hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap kepentingan hukum yarg dilindungi hukum pidana.(2)
Menurut van Hammel arti dari pidana atau straf menurut hukum positif dewasa ini adalah
:
“Suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggaran, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara”(3)
Menurut Simons, pidana atau straf itu adalah: “suatu penderitaan yang oleh Undang-Undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan
suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah”.(4)
Selanjutnya Algra–Janssen merumuskan pidana atau straf sebagai berikut:( 5)
“Alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk mem­peringatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharus­nya dinikmati oleh terpidana atasnyawa, kebebasan dan harta ­kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan suatu tindak pidana”.
Dari pengertian pidana tersebut dapat diketahui bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat belaka. Ini berarti bahwa pidana itu bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan.
Menurut Sudarto, perkataan pemidanaan sinonim dengan perkataan penghukuman, tentang hal tersebut menurut beliau antara lain bahwa:
“Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar pada hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pem­berian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroor­deling”.
B. Teori Pemidanaan
Sehubungan dengan terdapatnya persoalan mengenai dasar hu­kuman menurut Kartanegara timbul “Strafrechtstheorie”. Dalam hal tersebut terdapat 3 macam aliran yaitu (6)
1. Absolute atau vergeldingstheorie (vergelden = imbalan).
Dasar hukuman menurut teori absolute atau vergeldingstheorie, adalah kejahatan. Aliran ini timbulnya kira-kira pada akhir abad ke­-18 dan mengajarkan, dasar dari hukuman harus di­cari pada kejahatannya sendiri. Alasan aliran ini untuk menunjuk kejahatan sebagai dasar hubungan dengan berpokok pada pendapat, bahwa hukuman itu harus dianggap sebagai “pembalasan atau imbalan” (vergelding) terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat. Berhubung kejahatan menimbul­kan penderitaan pada korban aliran ini berpendapat bahwa haruslah diberikan penderitaan pada orang yang melakukan perbuatan dan menyebabkan penderitaan tadi (leet met vergelden – penderitaan dibalas dengan penderitaan).
Mungkin di sini lebih tepat, jika istilah “vergelden” itu dirumuskan dengan “menebus dosa” (kwaad neet kwaad vergelden wonden“).(7) Pendapat tersebut antara lain dari Imanuel Kant yang mengemukakan bahwa rechtgrond-nya (dasar hukumnya) haruslah dicari pada kejahatan sen­diri, sebab kejahatan itu menimbulkan penderitaan pada orang lain, sedang hukuman itu merupakan tuntutan yang mutlak (absolute) dari hukum kesusilaan. Jika ajaran ini dipandang dari sudut “vergelding”, maka hukuman itu merupakan suatu pembalasan yang eth ethis (een ethische vergelding).
2. Relative atau doeltheorien (doel = maksud, tujuan).
Dasar hukuman menurut teori tujuan adalah “tujuan hukuman”, yang menyandarkan hukuman pada maksud atau tujuan hukuman. Dalam teori tujuan terdapat beberapa paham yaitu antara lain adalah sebagai berikut(:8)
a. Hukuman untuk memperbaiki ketidakpuasan.
b. Mencegah kejahatan
c. Melenyapkan penjahat
Hukuman untuk memperbaiki ketidakpuasan masyarakat yang disebabkan akibat terjadinya kejahatan. Selain hal tersebut terdapat ajaran yang mengemukakan bahwa tujuan hukuman adalah untuk mencegah (prevensi) kejahatan. Dalam hal ini terdapat perbedaan paham mengenai maksud dari usaha mencegah kejahatan yaitu:
a. Ada yang menghendaki supaya ditujukan terhadap umum, yang disebut prevensi umum (algemene preventie).
b. Ada yang menghendaki supaya ditujukan kepada orang yang melakukan kejahatan yaitu yang disebut prevensi khusus (speciale preventie).
Di samping perbedaan faham mengenai maksud usaha pencegahan kejahatan terdapat juga perbedaan paham mengenai “cara” guna tercapainya tujuan tercegahnya kejahatan yaitu:
a. Mencegah kejahatan dengan jalan menakuti-nakuti yang ditujukan kepada umum.
b. Mencegah kejahatan dengan jalan memperbaiki penjahatnya agar tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Mengenai “cara” guna mencapai tujuan tercegahnya kejahatan terdapat paham lain sebagai berikut :
a. Mencari tujuan hukuman dalam ancaman hukuman. Aliran ini berpendapat bahwa dengan memberi ancaman hukuman, hendak menghindarkan umum dari perbuatan jahat. Diantaranya adalah Anselm von Feuerbach yang ajarannya dikenal sebagai ajaran “tekanan psychologis” (de psychologischedwang). Namun diakui pula oleh Feuerbach, bahwa ancaman saja tidak cukup, sehingga di samping itu perlu menjatuhkan hukuman dan pelaksanaan hukuman.
b. Mencari tujuan hukuman tidak saja dalam ancaman hukuman tetapi juga menjatuhkan hukuman dan pelaksanaan hukuman. Dalam hal ini, penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman menghendaki agar hukuman dilakukan di tempat umum, ini dimaksudkan agar dengan jalan itu orang lain dapat dicegah dari perbuatan jahat.
Tujuan hukuman adalah untuk melenyapkan orang yang melakukan kejahatan (penjahat) dari pergaulan masyarakat. Menurut paham ini, cara demikian itu perlu karena mungkin orang lain tidak menghiraukan ancaman hukuman sehingga usaha pendidikan atau apapun tidak akan cukup untuk memperbaiki dirinya, karena orang demikian telah mempunyai sifat jahat, sehingga dipandang perlu untuk melenyapkan dari pergaulan masyarakat. Adapun cara melenyapkannya adalah dengan cara memberikan hukuman yang lama misalnya seumur hidup, dan dengan jalan menyingkirkannya dari masyarakat. Dalam hal ini cara mutlak adalah dengan hukuman mati.
3. Verenigingstheorien (teori gabungan)
Teori gabungan, aliran teori ini mencakup dasar hubungan dari absolute teori dan relativer teori. Hal ini berarti bahwa menurut ajaran ini dasar hukuman terletak pada kejahatan sendiri yaitu pembalasan atau siksaan dan di samping itu juga dasarnya adalah tujuan dari hukuman (pidana).(9)
Mengenai tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemikiran itu ternyata tidak terdapat suatu kesamaan pendapat diantara para pemikir atau diantara para penulis.
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yaitu:
1. Untuk memperbaiki pribadi dan penjahatnya sendiri.
2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan, dan
3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan­ yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.
Para penulis Bangsa Romawi pada umumnya berpendapat bahwa suatu pemidanaan itu harus ditujukan kepada 3 (tiga) tujuan seperti yang telah disebutkan secara bersama-sama, yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu, untuk membuat orang menjadi jera, untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan­-kejahatan yang lain.
Simons berpendapat, bahwa para penulis lama pada umumnya telah mencari dasar pembenaran dari suatu pemidanaan pada tujuan yang lebih jauh dari suatu pembinaan disamping melihat hakekat dari suatu pemidanaan itu sebagai pembalasan. Simons juga merasa yakin bahwa hingga akhir abad kedelapan belas, praktek pemidanaan itu berada di bawah pengaruh dari paham pembalasan atau vergeldingsidee dan paham membuat jera atau afschrikkingsidee.
Van Hamel berpendapat, bahwa hingga akhir abad kesembilan belas praktek-praktek pemidanaan itu masih dipengaruhi oleh 2 (dua) pemikiran pokok seperti yang dimaksudkan di atas yaitu vergeldingsidee dan afschrikkingside.
B. Landasan Yuridis Hukuman
Mengenai landasan yuridis hukuman dan bentuk-bentuknya telah dijelaskan dalam buku I KUHP bab ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan yaitu:((10)
1. reglemen penjara (Stb 1917 No. 708) dan telah diubah dengan LN 1948 No. 77;
2. ordonasi pelepasan bersyarat (Stb 1917 No. 749);
3. reglemen pendidikan paksaan (Stb 1917 741);
4. UU No. 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan.
C. Bentuk-bentuk Hukuman
Bentuk-bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP bab ke-2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43.
KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Pidana ini juga berlaku bagi delik yang tercantum di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu menyimpang. (11) Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan kedua, pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):((12)
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Pidanan kurungan
  4. Pidana denda
  5. Hukuman tutupan. Hukuman ini ditambahkan ke dalam KUHP dengan undang-undang (Republik Yogya) tahun 1946 no. 20.(13)
Adapun pidana tambahan terdiri dari (Bijkomende Straffen)L(14)
  1. Pidana pencabutan hak-hak tertentu
  2. Pidana perampasan barang-barang tertentu
  3. Pidana pengumuman keputusan hakim.
Di atas telah disebutkan bahwa dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, sedangkan perbedaan antara kedua yaitu:
  • Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan (imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif.(15)
Panjatuhan jenis pidana bersifat keharusan berarti apabila seseorang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka seorang hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana pokok, sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan penjatuhan tindak pidana tambahan bersifat fakultatif maksudnya adalah hukuman tambahan ini hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok, dan penjatuhan hukuman tambahan bersifat fakultatif, artinya hakim tidak diharuskan untuk menjatuhkan hukuman tambahan (hakim boleh memilih).
  • Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan menjatuhkan pidana tambahan (berdiri sendiri), sedangkan menjatuhkan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok.
Dalam hal ini telah jelas bahwa pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kecuali setelah adanya penjatuhan pidana pokok, artinya pidana pokok dapat berdiri sendiri sedangkan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri.
E. Karakter Hukuman dalam KUHP dan Hukum Pidana Indonesia serta Tata Cara Penjatuhan Hukuman
1. Pidana Mati
Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri.
Sebagian orang berpendapat bahwa pidana mati dibenarkan dalam hal-hal tertentu yaitu, apabila si pelaku telah memperlihatkan dengan perbuatannya bahwa dia adalah orang yang sangat membahayakan kepentingan umum, dan oleh karena itu untuk menghentikan kejahatannya dibutuhkan suatu hukum yang tegas yaitu dengan hukuman mati. Dari pendapat ini tampak jelas bahwa secara tidak langsung tujuan pidana yang dikatakan oleh Van Hammel adalah benar yaitu untuk membinasakan.
Pendapat yang yang lain mengatakan bahwa hukuman mati sebenarnya tidak perlu, karena mempunyai kelemahan. Apabila pidana mati telah dijalankan, maka tidak bisa memberikan harapan lagi untuk perbaikan, baik revisi atas pidananya maupun perbaikan atas dirinya sendiri. Karena salah satu tujuan adanya pidana adalah untuk mendidik ataupun memberikan rasa jera agar si pelaku tidak mengulangi pada tindakan yang sama.
Sedangkan untuk tujuan pidana mati itu sendiri selalu ditujukan pada khalayak ramai agar mereka dengan ancaman hukuman akan merasa takut apabila melakukan perbuatan-perbuatan kejam. (16)
Karena menyadari akan beratnya pidana mati di negeri Belanda sendiri pidana mati telah dihapuskan dari WvS-nya, kecuali masih dipertahankannya dalam pidana militer. Walaupun di Indonesia masih diberlakukannya pidana mati akan tetapi dalam KUHP sendiri telah memberikan isyarat bahwa pidana mati tidak mudah untuk dijatuhkan, menjatuhkan pidana mati harus dengan sangat hati-hati, tidak boleh gegabah.
Isyarat yang diberikan oleh KUHP agar pidana mati tidak terlalu mudah dan sering dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam degan pidana mati selalu diancamkan pula pidana alternatifnya,(17) yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Misalnya: dalam KUHP pasal 365 ayat (4), pasal 340 dan lain-lain.
Penulis Jonkers mengatakan bahwa menurut surat penjelasan atas rancangan KUHP Indonesia, ada empat golongan kejahatan yang diancam dengan pidana mati,(18) yaitu:
o Kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara (104, 111 (2), 102 (3) jo 129);
o Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat (140 (3), 340);
o Kejahatan terhadap harta benda dan disertai unsur atau faktor yang sangat memberatkan (365 (4), 368 (2));
o Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (444)
Untuk pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”.
Karena dirasa kurang sesuai maka kemudian pasal tersebut di atas diubah dengan ketentuan dalam S. 1945 : 123 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 agustus 1945. Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa: “menyimpang dari apa tentang hal ini yang ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh gubernur jenderal dilakukan dengan cara menembak mati”(19).untuk ketentuan pelaksanaannya secara rinci di jelaskan pada UU No. 2 (PNPS) tahun 1964.(20)
Berdasarkan keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa eksekusi hukuman mati di Indonesia yang berlaku saat ini dilakukan dengan cara menembak mati bukan dengan cara menggantungkan si terpidana pada tiang gantungan.
Beberapa ketentuan terpenting dalam pelaksanaan pidana mati adalah sebagai berikut:((21)
· Tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan memberitahukan kepada terpidana dan apabila ada kehendak terpidana untuk mengemukakan sesuatu maka pesan tersebut diterima oleh jaksa;
· Apabila terpidana sedang hamil harus ditunda pelaksanaannya hingga melahirkan;
· Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Menteri Kehakiman di daerah hukum pengadilan hukum pengadilan tingkat 1 yang bersangkutan;
· Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggungjawab mengenai pelaksanaannya;
· Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan oleh suatu regu penembak polisi di bawah pimpinan seorang perwira polisi;
· Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan harus menghadiri pelaksanaan tersebut;
· Pelaksanaan tidak boleh dimuka umum;
· Penguburan jenazah diserahkan pada keluarga;
· Setelah selesai pelaksanaan pidana mati tersebut Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati tersebut, yang kemudian salinan surat putusan tersebut harus dicantumkan ke dalam surat putusan pengadilan.
2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 ayat 3.
Dalam hal menjalani pidana penjara dilembaga pemasyarakatan, narapidana wajib menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan kepadanya menurut ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam pasal 29 KUHP.
Kewajiban bekerja bagi narapidana penjara dapat juga dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan, kecuali bagi narapidana tertentu yang telah dijelaskan di dalam pasal 25 KUHP.
Menurut pasal 13 KUHP nara pidana penjara terbagi dalam beberapa kelas, pembagian tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 49 peraturan kepenjaraan,(22) yaitu:
1) Kelas I yaitu: bagi narapidana yang dipenjara seumur hidup dan narapidana sementara yang membahayakan orang lain;
2) Kelas II yaitu:
o Bagi narapidana yang dipenjara dengan hukuman lebih dari tiga bulan yang tidak termasuk kelas 1 tesebut di atas;
o Bagi narapidana yang dipidana penjara sementara yang telah dinaikkan dari kelas pertama, bagi narapidana kelas 1 jika kemudian ternyata berkelakuan baik maka ia dapat dinaikkan ke kelas 2;
o Bagi narapidana yang dipidana sementara yang karena alasan-alasan pelanggaran tertentu, ia dapat diturunkan menjadi kelas II dari kelas III;
3) Narapidana kelas III, yaitu: bagi narapidana yang dipidana sementara yang telah dinaikkan dari kelas I karena telah terbukti berkelakuan baik. Menurut pasal 55 peraturan penjara, bagi narapidana yang demikian dapat diberikan pelepasan bersyarat (pasal 15), apabila ia telah menjalani 1/3 atau paling sedikit sembilan bulan dari pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
4) Kelas IV yaitu: bagi narapidana yang dipidana penjara sementara paling tinggi lima bulan.
Dalam hukum pidana dikenal 3 sistem hukum penjara, yaitu:
o Sistem Pennsylvania (suatu negara bagian dari Amerika Serikat) yaitu sistem yang menghendaki para hukuman terus-terusan ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar;
o Sistem Auburne (suatu kota dalam negara bagian New York di Amerika Serikat), yaitu yang menentukan bahwa para hukuman pada siang hari disuruh bersama-sama untuk bekerja, tetapi tidak boleh berbicara;
o Sistem Irlandia, yang menghendaki para hukuman mula-mula ditutup secara terus menerus, kemudian dikerjakan bersama-sama dan tahap demi tahap diberi kelonggaran bergaul satu sama lain sehingga pada akhirnya setelah tiga perempat dari lamanya hukuman sudah lampau dimerdekakan dengan syarat.(23)
Sedangkan untuk sistem hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah dengan cara menggabungkan ketiganya, yaitu biasanya beberapa orang hukuman dikumpulkan dalam satu ruangan, tetapi ada juga seorang tahanan yang nakal dipisahkan sendiri dalam satu kamar.
3. Pidana Kurungan
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:
Persamaan:
o Sama berupa pidana yaitu sama-sama menghilangkan kemerdekaan bergerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar