Jumat, 13 Mei 2011

pidana

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukuman
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukuman, ada baiknya kita mengetahui definisi hukuman itu sendiri terlebih dahulu. Menurut Kartanegara, hukuman adalah ancaman bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi atau hukuman bersifat penderitaan karena hukuman itu dimaksudkan sebagai hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap kepentingan hukum yarg dilindungi hukum pidana.(2)
Menurut van Hammel arti dari pidana atau straf menurut hukum positif dewasa ini adalah

Minggu, 01 Mei 2011

IMPEACHMENT


2.1    PENGERTIAN IMPEACHMENT
Istilah to impeach menurut Webster’s New World Dictionary berarti “to bring (a public official) before the proper tribunal on the charges of wrongdoing”.[1]. Sementara impeachment itu sendiri sinonim dengan kata accuse[2] yang berarti mendakwa atau menuduh. Sementara Encyclopedia Britanica menguraikan pengertian impeachment sebagai “a criminal proceeding instituted against a public official by a legislative body”.
Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga ‘impeachment’ itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal, proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut ‘impeachment’ itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”.[3] Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court.