BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukuman
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukuman, ada baiknya kita mengetahui definisi hukuman itu sendiri terlebih dahulu. Menurut Kartanegara, hukuman adalah ancaman bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi atau hukuman bersifat penderitaan karena hukuman itu dimaksudkan sebagai hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap kepentingan hukum yarg dilindungi hukum pidana.(2)
Menurut van Hammel arti dari pidana atau straf menurut hukum positif dewasa ini adalah