Sabtu, 30 April 2011

pertanahan masa lampau

Sebelum UUPA diberlakukan, ketentuan hukum tanah yang digunakan di Indonesia bersifat pluraris. Dikatakan pluraris karena pada waktu sebelum diberlakukan UUPA terdapat berbagai ketentuan hukum tanah antara lain :
1.      Hukum tanah adat
2.      Hukum tanah barat
3.      Hukum tanah swapraja
4.      Hukum tanah antar golongan
5.      Hukum tanah administrasi
Namun terkadang keadaan hukum karena sebelum UUPA juga bisa dikatakan suatu keadaan yang dualisme. Kata dualisme sebenarnya
kurang tepat digunakan, karena pada kenyataannya hukum tanah yang digunakan waktu itu berjumlah lebih dari dua, tepatnya yaitu lima. Namun para ahli menekankan bahwa perkataan dualisme ada benarnya juga, karena apabila ditarik garis besar dari keperlakuan kelima hukum tanah tersebut sebenarnya yang paling menonjol adalah hukum tanah adat dan hukum tanah barat, keadaan yang seperti inilah yang kemudian muncul istilah dualisme.
Pada tanggal 24 september 1960 UUPA mulai diberlakukan, maka secara otomatis keadaan pluralisme atau dualisme tersebut menjadi hilang. Dalam buku Prof. Budi Harsono dikatakan bahwa, “UUPA mengakhiri kebhinekaan perangkat hukum yang mengatur bidang hukum pertanahan dan menciptakan hukum tanah nasional yang tunggal, yang didasarkan pada hukum adat.” Hukum adat yang dimaksud disini adalah hukum aslinya golongan rakyat  pribumi, yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berdasarkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan.


1.2 Rumusan Masalah
                 Dari latar belakang di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah tentang hak-hak atas tanah sebelum UUPA diantaranya:
1.      Apa pengertian hak adat dan hak-hak yang terkandung didalamnya?
2.      Apa pengertian hak barat dan hak-hak yang terkandung didalamnya?

1.3  Tujuan
1.      Memahami pengertian hak adat dan hak-hak yang terkandung didalamnya.
2.      Memahami pengertian hak barat dan hak-hak yang terkandung didalamnya.










PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak
Pada umumnya, Hak adalah Segala sesuatu yang diperoleh atau dihasilkan setelah menunaikan kewajiban. Hak dalam ilmu hukum juga disebut hukum subyektif.
Hukum Subyektif merupakan segi aktif daripada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu hak saja, tetapi kadang – kadang merupakan kumpulan hak misalnya eigendom (kepemilikan).
Dalam pasal 570 KUH Perdata  disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan UU atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak – hak orang lain. [1]
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “ beschikken” yang meliputi hak atau kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal.   
B.     Hak-hak Atas Tanah Sebelum UUPA
Bila dipandang menurut sejarahnya di Indonesia, maka hukum agraria dapat dibagi atas dua fase, yakni:
1.      Hukum Agraria sebelum UUPA
2.      Hukum Agraria setelah UUPA
Pembahasan dalam materi ini, lebih difokuskan pada Hak atas tanah sebelum UUPA, dimana dalam Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA terdapat dualisme hukum, yaitu:
A.    Hukum Agraria adat, dimana hukum ini berasal dari adat istiadat atau kebiasaan penduduk pribumi yang telah menjadi aturan atau norma yang harus dipatuhi. Hukum ini mengenal hak atas tanah seperti hak ulayat, hak yasan (milik), hak gogol, hak anggaduh, dll.
B.     Hukum Agraria Barat, dimana hukum ini adalah hukum yang sengaja diterapkan oleh Belanda sejak zaman penjajahan di Indonesia. Hukum ini juga bisa disebut Hukum Perdata Barat, hukum ini melahirkan hak-hak atas tanah seperti hak eigendom, hak opstal, hak arfpacth, hak gebruik.
A.    Hak Adat
Hak adat merupakan keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat, yang selanjutnya disebut tanah adat atau tanah Indonesia.[2]
Tanah adat atau tanah Indonesia sendiri memiliki pengertian bahwa tanah adat merupakan tanah yang bersifat abadi mempunyai kedudukan khusus dalam hukum adat karena tanah merupakan salah satu sumber kehidupan bagi manusia. Tanah mempunyai kedudukan khusus atau penting dalam hukum adat karena tanah merupakan tempat tinggal, tempat untuk mengubur dan tempat untuk berlindung bagi persekutuan dan roh leluhur persekutuan. Tanah adat adalah tanah milik yang tunduk dan diatur dalam hukum adat. Tanah-tanah adat di Indonesia tunduk kepada hukum adat yang tidak tertulis sehingga banyak yang belum terdaftar hak-haknya, kecuali tanh-tanah milik di kota Yogyakarta (Rijksblad Yogyakarta Tahun 1926 No. 13), di dalam kota Surakarta ( Rijksblad Surakarta Tahun 1938 No.14) dan tanah-tanah Grant di Sumatera Timur.[3]

Hak-hak yang terdapat dalam tanah adat yaitu:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar