Sebelum UUPA diberlakukan, ketentuan hukum tanah yang digunakan di Indonesia bersifat pluraris. Dikatakan pluraris karena pada waktu sebelum diberlakukan UUPA terdapat berbagai ketentuan hukum tanah antara lain :
1. Hukum tanah adat
2. Hukum tanah barat
3. Hukum tanah swapraja
4. Hukum tanah antar golongan
5. Hukum tanah administrasi
Namun terkadang keadaan hukum karena sebelum UUPA juga bisa dikatakan suatu keadaan yang dualisme. Kata dualisme sebenarnya